ANCARAN, 20 Mei 2026 – Melanjutkan langkah penataan struktur kelembagaan desa pasca-penerapan SOTK baru, Pemerintah Desa Ancaran kembali melakukan langkah strategis di bidang manajemen personel. Upaya penyegaran ini ditandai dengan dilaksanakannya mekanisme rotasi atau alih jabatan bagi jajaran perangkat desa demi optimalisasi kinerja pelayanan publik.
Berdasarkan Petikan Keputusan Kepala Desa Ancaran Nomor 7 Tahun 2026, Sdr. Ukan yang sebelumnya mengemban amanah sebagai Kepala Dusun (Kadus) Bojong, kini secara resmi dialihtugaskan dan diangkat dalam jabatan baru sebagai Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Desa Ancaran, Kecamatan Kuningan.
Mekanisme alih jabatan internal ini ditempuh sebagai langkah taktis dan legal untuk mengisi kekosongan pos urusan perencanaan desa, sehingga agenda-agenda strategis pembangunan desa dapat tetap dikawal oleh personel yang berpengalaman.
Kepala Desa Ancaran, Bapak Mugni, S.Pd., menegaskan bahwa rotasi di lingkungan birokrasi pemerintahan desa merupakan hal yang wajar dan sangat diperlukan untuk membangun organisasi yang sehat dan responsif.
"Jabatan Kaur Perencanaan memiliki peran yang sangat vital dalam merumuskan arah kebijakan pembangunan, penyusunan RKPDes, hingga pengelolaan administrasi keuangan desa. Sdr. Ukan dinilai memiliki kapasitas, pemahaman wilayah, dan rekam jejak yang tepat untuk mengomandoi pos urusan ini. Pergeseran dari jabatan kewilayahan (Kadus) ke jabatan teknis (Kaur) ini diharapkan membawa energi dan inovasi baru di sekretariat desa," ungkap Kades Mugni.
Dengan berpindahnya Sdr. Ukan ke posisi Kaur Perencanaan, Pemerintah Desa Ancaran juga mengonfirmasi bahwa formasi Kepala Dusun Bojong kini resmi dinyatakan kosong. Menyusul kekosongan di Dusun Puhun sebelumnya, Pemerintah Desa kini tengah mematangkan persiapan untuk membentuk tim independen yang akan memfasilitasi proses penjaringan dan penyaringan calon Kepala Dusun yang baru.