Sesuaikan SOTK Baru, Sdr. Endi Sukandi Resmi Dikukuhkan sebagai Kaur Tata Usaha & Umum

ANCARAN, 20 Mei 2026 – Dinamika penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Desa Ancaran terus bergulir pasca-ditetapkannya Peraturan Desa tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Tahun 2026. Sebagai langkah nyata kepatuhan administrasi, Pemerintah Desa Ancaran resmi menggelar acara pengukuhan kembali untuk jabatan teknis penunjang di kantor desa.

 

Berdasarkan Petikan Keputusan Kepala Desa Ancaran Nomor 6 Tahun 2026, Sdr. Endi Sukandi secara resmi dikukuhkan kembali dalam nomenklatur jabatan baru sebagai Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha dan Umum Desa Ancaran, Kecamatan Kuningan. Pengukuhan ini menandai bersatunya urusan tata usaha administrasi dan pelayanan umum di bawah satu komando kerja yang lebih efektif.

 

Langkah pengukuhan kembali (reposisi) ini diambil untuk memastikan agar tidak terjadi kekosongan kepastian hukum dan roda administrasi internal desa tetap berjalan tanpa hambatan selama masa transisi regulasi baru.

 

Kepala Desa Ancaran, Bapak Mugni, S.Pd., dalam arahannya menyampaikan bahwa penggabungan nomenklatur ini menuntut performa kerja yang lebih cekatan dan teratur.

 

"Pengukuhan Sdr. Endi Sukandi sebagai Kaur Tata Usaha dan Umum yang baru adalah bagian dari amanat Perdes SOTK Nomor 4 Tahun 2026. Tugas yang diemban kini mencakup ruang lingkup yang lebih luas, mulai dari pengelolaan arsip, persuratan internal, pelayanan administrasi warga, hingga pengelolaan aset desa. Kami meyakini, dengan pengalaman beliau, integrasi tugas ini akan membuat alur birokrasi di sekretariat desa menjadi jauh lebih ringkas dan cepat," jelas Kades Mugni.

 

Seusai prosesi pengukuhan, Sdr. Endi Sukandi menyatakan kesiapannya untuk langsung tancap gas mengadopsi pola kerja baru ini guna memastikan pelayanan terhadap warga masyarakat Ancaran tetap berjalan prima.

 

Dengan dikukuhkannya jabatan Kaur TU & Umum ini, agenda penataan personel internal Desa Ancaran akan dilanjutkan pada fase berikutnya, yakni pengisian kekosongan pos jabatan teknis lainnya melalui mekanisme rotasi dan alih jabatan dalam waktu dekat.

0 Komentar