STRUKTUR ORGANISASI

 

Berdasarkan Peraturan Desa Ancaran Nomor 4 Tahun 2026

 

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, efektif, efisien, akuntabel, serta berbasis pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat, Pemerintah Desa Ancaran, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan secara resmi memberlakukan Peraturan Desa Ancaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa.

 

Penataan SOTK terbaru ini merupakan langkah strategis penyesuaian regulasi guna menjawab dinamika kebutuhan pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan prima menuju Desa Ancaran yang Pintar, Agamis, dan Sejahtera (PAS).

 

STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA ANCARAN

Pemerintah Desa Ancaran dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang dibantu oleh perangkat desa yang terbagi kedalam tiga unsur utama penunjang tugas pemerintahan desa, yakni: Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis, dan Unsur Kewilayahan.

 

1. Pimpinan Tertinggi

  • Kepala Desa: Mugni, S.Pd.

2. Sekretariat Desa

Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan, pengelolaan keuangan, dan pelayanan umum.

  • Sekretaris Desa: Ade Wahyudin

  • Kaur Tata Usaha dan Umum: Endi Sukandi 

  • Kaur Keuangan: Rifqi Abdul Baqi

  • Kaur Perencanaan: Ukan 

3. Pelaksana Teknis

Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana operasional bidang pelayanan, kaur pembangunan, dan bidang teknis lainnya.

  • Kasi Pemerintahan: Eman

  • Kasi Kesejahteraan: Agustriana

  • Kasi Pelayanan: M. Reza Diekas

4. Unsur Kewilayahan (Kepala Dusun)

Unsur Kewilayahan bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayah dusun masing-masing, menjaga ketertiban, serta menjembatani aspirasi warga.

  • Kepala Dusun Manis: Lili Jajuli
  • Kepala Dusun Pahing: Ade Nurohman
  • Kepala Dusun Puhun: Iip Nurhapidin
  • Kepala Dusun Wage:  Hendi Kurniawan
  • Kepala Dusun Bojong: Noval Nur Khoer

KOMITMEN TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA

Dengan diberlakukannya SOTK baru berdasarkan Perdes Nomor 4 Tahun 2026 ini, Pemerintah Desa Ancaran berkomitmen untuk:

  1. Meningkatkan Profesionalisme: Setiap perangkat desa menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) secara terukur sesuai dengan bidang tanggung jawabnya masing-masing.

  2. Transparansi & Akuntabilitas: Mengoptimalkan pelayanan publik berbasis digital dan keterbukaan informasi yang dapat diakses secara transparan oleh seluruh warga masyarakat Desa Ancaran.

  3. Pelayanan Prima: Mengedepankan prinsip cepat, tepat, ramah, dan solutif dalam melayani kebutuhan administrasi maupun sosial kemasyarakatan di wilayah Desa Ancaran.