Memasuki Masa Purnabhakti, Pemerintah Desa Ancaran Sampaikan Terima Kasih Atas Dedikasi Bapak M. Sholeh sebagai Kepala Dusun Puhun

ANCARAN, 8 April 2026 – Regulasi dan roda organisasi pemerintahan di tingkat desa terus berjalan secara dinamis. Berdasarkan Petikan Keputusan Kepala Desa Ancaran Nomor 5 Tahun 2026, Pemerintah Desa Ancaran secara resmi mengumumkan pemberhentian dengan hormat Bapak M. Sholeh dari jabatannya sebagai Kepala Dusun (Kadus) Puhun, Desa Ancaran, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan.

 

Pemberhentian yang Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 08 April 2026 tersebut didasarkan atas alasan pemenuhan batas usia purnabhakti perangkat desa, di mana Bapak M. Sholeh telah genap berusia 60 (enam puluh) tahun. Aturan ini selaras dengan regulasi manajemen perangkat desa yang berlaku di Kabupaten Kuningan.

 

Kepala Desa Ancaran, Bapak Mugni, S.Pd., menyampaikan pandangan dan apresiasi mendalam mewakili seluruh jajaran pemerintah desa dan segenap warga masyarakat Desa Ancaran, khususnya warga Dusun Puhun.

 

Meski secara administrasi kedinasan tugas pelayanan sebagai Kepala Dusun telah berakhir, Pemerintah Desa berharap tali silaturahmi, sumbangsih pemikiran, dan nasihat dari Bapak M. Sholeh selaku tokoh masyarakat tetap dapat terus mengalir demi kebaikan Dusun Puhun ke depan.

 

Dengan memasuki masa purnabhaktinya Bapak M. Sholeh, maka terjadi kekosongan jabatan pada formasi Kepala Dusun Puhun. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Desa Ancaran bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga mengonfirmasi bahwa tahapan persiapan penjaringan dan penyaringan untuk mengisi kekosongan jabatan ini segera berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Segenap keluarga besar Pemerintah Desa Ancaran mengucapkan: Selamat memasuki masa purnabhakti kepada Bapak M. Sholeh. Semoga segala amal ibadah dan bentuk pelayanan yang telah diberikan menjadi ladang pahala, serta beliau senantiasa diberikan kesehatan, kebahagiaan, dan keberkahan berkumpul bersama keluarga tercinta.

0 Komentar